Membaca Problematika Politik Indonesia dan Dunia Internasional
Bukan hanya secara vertitkal, gagasan unbundling horisontal juga jelas sekali terlihat pada Pasal 13, dimana pada ayat 1 dikatakan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik secara terintegrasi, usaha distribusi atau usaha penjualan tenaga listrik dibatasi dalam suatu wilayah usaha. Bila ini benar-benar dilakukan akan makin melemahkan keintegrasian pengelolaan listrik yang selama ini telah berjalan
Dengan adanya pasal-pasal yang memuat ide unbundling baik secara vertikal maupun horisontal serta privatisasi, tampak jelas bahwa UU Kelistrikan tersebut alih-alih akan menyelesaikan problem kelistrikan di Indonesia, yang bakal terjadi justru akan memunculkan problem yang lebih parah karena akan sangat merugikan rakyat dan negara Indonesia. Unbundling akan menyebabkan kenaikan harga listrik hingga 50% akibat adanya beban biaya (pajak, biaya operasional dan sebagainya) dari 3 entitas kelistrikan yang berbeda, yaitu pembangkitan, transmisi dan distribusi, yang sebelumnya ketiganya itu menjadi satu di bawah PLN. Dan bila akhirnya privatisasi benar-benar dilakukan, pihak swasta juga akan sangat dominan dalam penyediaan listrik yang ujungnya harga listrik akan didikte oleh kartel perusahaan listrik swasta. Hal ini akan semakin membawa pengelolaan kelistrikan di negeri ini jauh dari fungsi kewajiban layanan publik (public service obligation) yang mestinya memang harus dilakukan oleh negara untuk kesejahteraan rakyatnya. Dominannya kartel perusahaan listrik swasta dengan segala dampak negatifnya telah dialami oleh Kamerun. Pada saat beban puncak (antara jam 5 sore sampai dengan jam 10 malam) kartel perusahaan swasta itu memaksakan kenaikan harga hingga 15 sampai 20 kali lipat. Kenyataan ini disampaikan oleh Dr. David Hall dari Public Services International Research Unit, London, di depan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) saat membahas UU Kelistrikan Nomer 20 tahun 2002 yang akhirnya dibatalkan oleh MK.
Sementara unbundling horizontal akan mengancam keberlangsungan penyediaan listrik di luar Jawa mengingat selama ini biaya operasional listrik Luar Jawa, dengan semangat kesatuan, disubsidi oleh penghasilan listrik di Jawa yang mencapai 80% dari total penghasilan PLN. Bila dipecah, subsidi silang semacam ini tentu tidak bisa lagi dilakukan. Ujungnya, harga listrik luar Jawa pasti akan naik berlipat-lipat. Penilaian semacam ini secara tegas disebutkan dalam konsideran MK untuk menolak unbundling horizontal. Disebut pula bahwa bila unbundling itu dilakukan, Pemda di luar Jawa secara umum akan mengalami defisit antara Rp 300 milyar hingga Rp 1,5 triliun per tahun.
Dari uraian singkat di atas jelas sekali besarnya bahaya yang bakal timbul. Pertanyaannya, mengapa keputusan yang akan menghancurkan PLN, dan akan sangat merugikan rakyat itu justru dibuat oleh DPR yang notabene adalah wakil rakyat? Jadi, untuk siapa sebenarnya DPR itu bekerja?
Untuk diketahui, PLN sekarang ini sesungguhnya terbentuk dari nasionalisasi terhadap sejumlah perusahaan listrik asing sepeti OGEM, ANIEM, GEBEO dan lain-lain yang saat itu dalam kondisi unbundling (terpecah-pecah) kemudian disatukan (bundling) ke dalam perusahaan listrik dan gas negara (PLGN). Bundling (penyatuan) sejumlah perusahaan listrik swasta waktu itu dilakukan agar penyediaan listrik bisa lebih efisien dan mencegah agar listrik tidak hanya dinikmati oleh orang kaya saja. Maka aneh sekali bila setelah sekian lama PLN, yang dalam kondisi bundling mampu menjalankan fungsinya sebagai perusahaan yang menyediakan listrik untuk rakyat sebagai bagian dari public service obligation (PSO), tiba-tiba sekarang mau dipecah-pecah lagi, yang justru bakal merugikan rakyat dan negara?
Maka, pertanyaannya adalah untuk apa dan untuk siapa, DPR dan pemerintah melakukan unbundling terhadap PLN bila itu terbukti bakal merugikan rakyat dan negara? Nyatalah bahwa keputusan itu tidak lain dibuat sepenuhnya mengabdi kepada kepentingan kekuatan kapitalisme global yang berkolaborasi dengan kekuatan politik domestik, yang saat ini tengah menyebarkan virus liberalisme di segala bidang, terutama di bidang ekonomi, lebih khusus lagi dalam bidang pengelolaan SDE (sumber daya energi) demi kepentingan perusahaan energi asing untuk menguasai sektor kelistrikan. Visi kapitalis menyatakan pemerintah hanya menjadi regulator dari pasar bebas sebagaimana dianjurkan oleh Adam Smith. Jika kelistrikan dipaksakan mengikuti pasar bebas, maka akan kembali ke jaman Aniem, Ogem dan Gebeo dimana hanya orang mampu saja yang akan bisa menikmati listrik. Sementara rakyat banyak akan kembali ke jaman penjajahan.
Hal senada terjadi pada UU Migas. Gagasan unbundling juga sangat jelas terdapat dalam UU Nomer 22 Tahun 2001 yang sempat mengalami revisi hasil judicial review oleh MK. Mengikuti UU Migas khususnya pada Pasal 9, Pertamina sebagai BUMN tidak lagi memiliki kedudukan istimewa. Ia tidak beda dengan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta). Bila BUMS tidak boleh mengelola migas dari hulu (ekplorasi dan ekploitasi) hingga hilir (pengelohan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga), maka begitu juga Pertamina (Pasal 10). Bila BUMS harus mengikuti tender untuk mendapatkan hak pengelolaan sebuah lapangan migas, begitu juga Pertamina. Sementara soal distribusi hasil migas, Pasal 22 hanya menyebut paling sedikit 25% (merubah dari yang sebelumnya paling banyak 25%) untuk keperluan dalam negeri. Itu artinya, dari seluruh hasil migas bila hanya 25% disalurkan ke dalam negeri tidak lah salah.
Secara praktis, UU ini sudah mulai menimbulkan masalah. Sesuai amanat UU, Pertamina –meski sesungguhnya adalah perusahaan milik negara - tapi untuk bisa mengelola lapangan migas tetap saja harus selalu mengikuti tender, bersaing dengan BUMS dari dalam dan luar negeri. Dan anehnya hingga sekarang hampir selalu kalah. Siapa yang bisa menjamin, seperti dalam kasus tender blok Semai Papua, bahwa kekalahan itu murni karena pertimbangan profesionalitas? Ketika Pertamina kalah, itu artinya makin banyak lapangan migas yang dikelola oleh BUMS, baik lokal maupun asing. Sekarang saja, hampir sekitar 90% lapangan migas Indonesia dikelola oleh BUMS seperti Exxon, Chevron dan lainnya.
Dalam kasus kisruh alokasi gas yang berdampak pada kemampuan PLN untuk mengoperasikan pembangkit dual firingnya dan pabrik pupuk untuk memproduksi pupuk yang sangat diperlukan oleh para petani, UU Migas ini juga yang menjadi dasar pemerintah mengambil keputusan dalam menyalurkan gas Donggi Senoro, yakni 70% untuk ekspor dan sisanya untuk keperluan dalam negeri. Padahal sesungguhnya PLN dan pabrik pupuk sangat memerlukan pasokan gas, tapi gas yang ada malah lebih banyak diekspor. Sementara pada saat yang sama, dengan alasan menekan jumlah subsidi, pemerintah melalui persetujuan DPR, mulai 1 Juli 2010 lalu telah menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang besarnya berkisar antara 6-20%. Meski tidak semua golongan pemakai akan dinaikkan, tapi kenaikan TDL ini pasti tetap saja akan makin menyulitkan kehidupan masyarakat luas. Biaya hidup pasti akan bertambah karena harga barang dan jasa pasti juga akan ikut naik. Kadin menghitung, dengan kenaikan TDL rata-rata sekitar 10% ini, akan mengakibatkan kenaikan biaya produksi sekitar 33%, yang tentu akan menaikkan harga jual barang. Para produsen dengan alasan kenaikan bahan baku akan menaikan harga jual produk. Dan akhirnya pasti akan menyebabkan multiplier efect yang bermuara pada kenaikkan harga dan penurunan daya beli masyarakat, dan berujung pada penurunan produksi yang berdampak pada pemutusan hubungan karyawan/pengangguran.
Kebijakan menaikkan TDL jelas sangat aneh. Andai saja pembangkit dual firing yang dimiliki PLN itu benar-benar dapat dioptimalkan dengan menambah pasokan gas, maka penghematan yang bisa dilakukan oleh PLN dibanding dengan bila menggunakan BBM bisa mencapai Rp 50 triliun – bukan hanya Rp 5 triliun seperti yang diharap pemerintah dari menaikkan TDL. Oleh karena itu, mestinya produksi gas yang ada harus diprioritaskan bagi konsumsi dalam negeri, khususnya untuk listrik dan pabrik pupuk. Bukan malah dieskpor.
Tapi mengapa bisa lahir UU dan peraturan-peraturan yang banyak merugikan rakyat? Jawabnya adalah karena banyak dari proses legislasi di gedung Parlemen berlangsung secara transaksional, dimana pragmatisme politik baik demi kekuasaan ataupun uang lebih banyak berperan. Karenanya kepentingan rakyat dengan mudah terabaikan. Akibatnya, pihak yang memiliki dukungan finansial besar lah yang bisa meng-goalkan UU sesuai dengan kemauannya. Coba kita pikir, bagaimana mungkin dalam UU Migas terdapat ketentuan bahwa produksi migas paling sedikit 25% untuk kepentingan dalam negeri? Itu artinya, produksi migas kita bisa hanya 25% yang disalurkan ke dalam negeri, selebihnya untuk ekspor. Dan itu pula yang dijadikan dasar oleh pemerintah ketika memutuskan alokasi gas Donggi – Senoro, yang 30% untuk dalam negeri dan 70% untuk ekspor meski sebenarnya dalam negeri lebih banyak memerlukan gas itu.
Tapi mengapa proses legislasi transaksional bisa berlangsung? Jawabnya, karena anggota Parlemen perlu uang untuk menutupi biaya yang telah dikeluarkan dalam pemilu. Mereka juga memerlukan uang untuk persiapan pemilu mendatang. Juga uang untuk meningkatkan kemakmuran pribadi. Kelakuan semacam ini bukan hanya dilakukan oleh anggota parlemen, tapi juga oleh pihak eksekutif. Inilah yang dikenal dengan putaran P –M and M – P. Kekuasaan diperlukan untuk mendapatkan uang, dan uang diperlukan untuk mendapatkan kekuasaan, atau kekuasaan yang lebih besar lagi. Kekuasaan dan uang juga diperlukan untuk menutup seluruh kebusukan yang telah dilakukan selama berkuasa. Untuk itu, segala cara dilakukan, termasuk menciptakan kolusi jahat antara penguasa dan pengusaha.
Alokasi gas Donggi Senoro yang lebih besar untuk ekspor di tengah kebutuhan dalam negeri yang terus meningkat, serta swastanisasi pembangkit listrik yang membuat harga listrik terus naik adalah bukti dari praktek-praktek kotor para pejabat negara yang berkolusi dengan para pengusaha. Ini pula fakta dari apa yang disebut Corporate State atau Negara Korporasi yang dikendalikan oleh simbiosis antara penguasa dan pengusaha. Dalam negara semacam ini, keputusan politik dibuat bukan sungguh-sungguh untuk kepentingan rakyat melainkan untuk kepentingan mereka sendiri dalam rangka meraup dana bagi kepentingan politik mereka guna meraih kekuasaan yang lebih besar, lebih tinggi dan lebih lama lagi.
Maka, baginya tidak ada nilai tertinggi kecuali kepentingan kekuasaan itu sendiri. Dan segala cara boleh ditempuh untuk meraih kekuasaan. Baginya, rakyat hanyalah alat untuk meraih kuasa. Begitu juga agama. Awalnya memang adalah partai yang berbasis agama (Islam). Tapi dorongan syahwat kuasa membuat akhirnya juga memilih bersikap pragmatis. Demi kuasa, berkoalisi dengan siapa pun bisa. Dengan partai sekular sekalipun tak mengapa. Segudang dalih (bukan dalil) dibuat untuk melegalkan tindakan itu. Yang penting kuasa.
Akhirnya, bukan kedaulatan rakyat yang menjadi ‘ruh’ dari sistem demokrasi melainkan kedaulatan kapital dari para pemilik modal atau penguasa yang didukung oleh para pemodal. Dan ternyata hal ini merupakan gejala atau fenomena umum di negara-negara penganut demokrasi, tanpa kecuali. Kenyataan ini tentu tidak bisa dikatakan sebagai sebuah anomali demokrasi, karena terjadi juga di AS dan Eropa sebagai kampiun demokrasi.
Oleh karena itu, pujian terhadap Indonesia yang dianggap sebagai ‘jawara demokrasi’ dengan julukan”Indonesia’s Shining Muslim Democrazy” (Demokrasi Muslim Bersinar di Indonesia), hanya karena dianggap sukses menyelenggarakan Pileg dan Pilpres tahun 2004 dan 2009 secara damai perlu dipertanyakan, karena faktanya keberhasilan itu tidak selaras dengan perbaikan hidup rakyat. Justru melalui pintu demokratisasi yang berlangsung secara ekstensif sejak era reformasi itulah liberalisasi di semua sektor kehidupan terjadi, baik di lapangan ekonomi, politik, sosia dan budaya dengan segala implikasi buruknya yang makin sulit dikendalikan.
Alat Imperialisme
Dalam konteks hubungan antar negara, demokrasi juga ternyata dijadikan alat atau pintu untuk berlangsungnya neo-imperialisme. Misalnya, setelah ditelusuri, ternyata rencana unbundling PLN merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah Indonesia dengan IMF sebagaimana tersebut pada poin 20 dalam Letter of Intent (LOI) dan ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada bulan Januari 1998. Poin ini kemudian ditegaskan lagi dalam Buku Putih Departemen Pertambangan dan Energi yang dibuat pada bulan Agustus 1998 – sebuah periode dimana proses demokratisasi di Indonesia mulai berlangsung intensif. Dalam buku putih itu, disebutkan bahwa liberalisasi sektor ketenagalistrikan dilakukan melalui tahapan unbundling, profitisasi dan privatisasi. Dapat dipastikan bahwa setelah undbundling dimungkinkan melalui UU Kelistrikan, suatu saat akan sampai pada tahap divestasi/penjualan aset negara karena memang itulah yang diminta negara donor terkait dengan pengembalian utang negara.
Di sisi lain, demokrasi yang dekat dengan semboyan “kebebasan, persamaan dan persaudaraan” seperti semboyan “Liberte, Egalite, Franite” dalam prakteknya memunculkan banyak ironi. Buat kaum minoritas muslim, kebebasan dan persamaan itu tidaklah berlaku. Untuk sekedar menutup muka dengan Burqa misalnya, di Prancis dan sejumlah negara Eropa pun dilarang. Pembangunan menara mesjid juga tidak boleh. Amerika Serikat—yang membangga-banggakan diri sebagai negara paling demokratis di dunia dan pejuang HAM yang hebat—justru banyak sekali melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai yang didengungkan itu. Adalah AS yang secara brutal menghancurkan negara seperti Irak, Afghanistan, dan secara kasar menggulingkan penguasa di berbagai negara yang tidak disukainya, atau mendukung penguasa yang sangat otoriter sekalipun asal sesuai dengan keinginan AS. Tanpa malu, AS dan negara Barat juga menolak kemenangan Hamas di Palestina dan FIS di Aljazair yang dicapai melalui jalan demokratis.
Hipokrisme demokrasi inilah sesungguhnya yang secara kasat mata dipraktikkan AS dan negara Barat lain atas Dunia Islam khususnya. Salah satu alasan utama negara adikuasa itu menyerang dan menduduki Irak dan Afghanistan adalah demi demokratisasi. Ironis, demi sebuah ‘agenda luhur’ demokratisasi, AS justru menggunakan cara-cara yang sangat tidak demokratis.
Tak heran bila kemudian banyak orang melihat demokrasi sesungguhnya adalah sistem politik yang bermasalah. Chandra Muzzafar, Direktur Just World Trust (LSM di Penang Malaysia) misalnya, dalam buku Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Tata Dunia Baru memandang ide-ide demokratis adalah berasal dari Barat dan bersifat kolonis. Demokrasi hanyalah alat yang amat mencolok untuk melanggengkan kepentingan-kepentingan ideologis dan ekonomi Barat yang sempit.
Penutup
Klaim bahwa demokrasi menjamin kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan; memberikan garansi kebebasan dan persamaan; serta menawarkan kemajuan dan keadaban serta perdamaian dan ketentraman adalah dusta belaka. Kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan yang dijamin demokrasi hanya berlaku bagi segelintir orang yang punya kuasa dan elit para pemilik modal. Kebanyakan rakyat justru hidup di bawah jurang kemiskinan. Kebebasan dan persamaan yang digaransi demokrasi juga sering tidak berlaku, khususnya di negeri-negeri yang minoritas Muslim, termasuk di AS dan Eropa. Bahkan di Indonesia yang mayoritas Muslim, perlakukan diskriminatif terhadap umat Islam masih sering terjadi. Di negeri-negeri Muslim khususnya, demokrasi justru melahirkan keterpurukan di berbagai bidang: ekonomi, pendidikan, sosial, hukum/peadilan dan lainnya. Terhadap Dunia Islam, AS dan Eropa bahkan melakukan tindakan biadab: membantai ratusan ribu kaum Muslim di Irak dan Afganistan atas nama demokratisasi! AS dan Eropa juga menjadi penyokong utama perampasan tanah Palestina sekaligus pembantaian ratusan ribu penduduknya oleh Israel sejak pendudukannya.
Tokoh Barat sendiri, Winston Churchil, mengeluarkan deklarasi yang berbunyi, “Democracy is worst possible form of government (Demokrasi adalah kemungkinan terburuk dari sebuah bentuk pemerintahan).” Benjamin Constan juga berkata, “Demokrasi membawa kita menuju jalan yang menakutkan, yaitu kediktatoran parlemen.” Jauh sebelum itu, di Yunani (Yunani kuno), tempat demokrasi itu berasal, tokoh pemikir dan filosof seperti Plato dan Aristoteles berpandangan bahwa demokrasi merupakan sistem yang berbahaya dan tidak praktis. Aristoteles bahkan menambahkan, “Pemerintahan yang didasarkan pada pilihan orang banyak dapat mudah dipengaruhi oleh para demagog dan akhirnya akan merosot menjadi kediktatoran.”
Jadi, benar bahwa problema politik, bahkan juga problem ekonomi (ketidakadilan, ketidakstabilan dan pertumbuhan semu), problem sosial (social disorder) dan budaya (amoralisme) semua berawal dari demokrasi, yang tragisnya justru dianggap sebagai sistem politik yang paling baik.
Disampaikan oleh: Ismail Yusanto pada Konferensi Rajab 1431H di Gd. Balai Pustaka, Jakarta, 25 Juli 2010








Anggota Dewan tu berebut cari kursi adalah untuk mendapatkan JOB dan Order bukan mikirin rakyat
anjing para anggota DPR DAN DPRD…..lebih baik dibubarin aja DPR nya…..mereka dipilih buat menyenangi rakyat n melayani rakyat….toh malah menyengsarakan rakyat….anjing semua nya yg duduk di dpr itu….ngapain milih anggota dewan….biarin aja kursi2 dewan kosong, toh kan bs dikasihkan buat anak2 SD belajar…..