Pendahuluan
Secara sederhana, politik didefinisikan sebagai proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat untuk menentukan kebijakan publik (public policy) demi kebaikan bersama. Atau menyangkut proses who get what, when and how. Sedangkan sistem politik mencakup rangkaian input, proses dan output. Input dalam suatu sistem politik adalah aspirasi atau kehendak masyarakat berupa tuntutan, dukungan atau apatisme. Proses dalam suatu sistem politik (demokrasi) mencakup serangkaian tindakan pengambilan keputusan baik oleh lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif dalam rangka memenuhi atau menolak aspirasi masyarakat. Sedang output sistem politik berupa kebijakan publik baik berupa penerimaan ataupun penolakan aspirasi masyarakat tersebut.
Struktur politik merupakan keseluruhan bagian atau komponen (berupa lembaga-lembaga) dalam suatu sistem politik yang menjalankan fungsi atau tugas tertentu. Tugas lembaga politik disebut fungsi politik. Dan rangkaian dari keseluruhan fungsi politik dari lembaga-lembaga politiki disebut proses politik. Dengan demikian, sistem politik merupakan kesatuan antara struktur dan fungsi-fungsi politik, dimana fungsi politik mencakup perumusan kepentingan, pemaduan kepentingan, pembuatan kebijakan umum, penerapan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan. Fungsi politik lain, berupa komunikasi, sosialisasi dan rekrutmen politik.
Dalam sistem demokrasi, struktur politik terdapat supra dan infra struktur. Suprastruktur politik yang melakukan decision making, rule aplication, rule adjudication meliputi lembaga pelaksana fungsi pembuatan kebijakan umum (legislatif) yang menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran; lembaga pelaksana fungsi penerapan kebijakan (eksekutif) dan lembaga pelaksana fungsi pengawas pelaksana kebijakan (yudikatif); sedang infrastruktur politik yang mencakup LSM, Partai politik yang menjalankan fungsi edukasi, artikulasi, agregasi dan rekrutmen politik serta media massa melakukan interest articulate dan interest agregate.
Semua Berawal dari Demokrasi
Sistem politik yang dianut Indonesia adalah demokrasi. Demokrasi memang kini telah menjelma menjadi sebuah paham, atau bahkan semacam agama yang menglobal, yang nyaris tanpa koreksi. Secara teoretik, demokrasi adalah sistem politik pemerintahan yang mengikuti prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, persamaan politik (political equality), konsultasi rakyat (popular consultation) dan pemerintahan mayoritas (majority rule) (Austin Ranney, 1982). Karena itu, gagasan dasar demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Dalam ungkapan lain, menurut The International Commision of Jurists sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo (2008), perumusan yang paling umum mengenai sistem politik yang demokratis adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
Demokrasi selalu dianggap sebagai tatanan atau sistem politik yang paling ideal. Dalam sistem demokrasi, rakyat diasumsikan akan benar-benar berdaulat dan mendapatkan seluruh aspirasinya. Dari gedung Parlemen, melalui para wakil rakyat akan terlahir undang-undang dan segala peraturan yang berpihak pada rakyat. Sementara dari pihak pemerintah dengan presiden atau kepala daerah sebagai pemimpinnya, apalagi yang dipilih langsung oleh rakyat, akan lahir keputusan dan kebijakan yang juga berpihak pada kepentingan rakyat. Sedang pihak yudikatif akan menjadi benteng penegak hukum yang kokoh. Dari sana, melalui proses politik yang demokratis, lantas dibayangkan bakal tercipta sebuah kehidupan masyarakat yang ideal. Masyarakat yang adil, damai, tenteram dan sejahtera.
Tapi itu semua hanyalah ilusi. Dalam tataran praktik gagasan ideal itu tidak pernah terwujud. Dalam negara demokrasi, yang sering berlaku adalah hukum besi oligarki, yakni ketika sekelompok penguasa (dan pengusaha) saling bekerjasama untuk menentukan kebijakan politik, sosial dan ekonomi negara tanpa harus menanyakan bagaimana aspirasi rakyat yang sebenarnya. Sistem politik dengan lembaga-lembaga politik, baik dalam supastruktur maupun infrastruktur memang ada, tapi proses-proses politik yang berjalan tidaklah sesuai dengan fungsi yang diharap. Akibatnya, aspirasi masyarakat terabaikan. Partai Politik dan wakil-wakil rakyat di Parlemen bekerja lebih untuk memenuhi aspirasinya sendiri. Begitu juga pihak eksekutif dan yudikatif. Kepentingan pragmatis kekuasaan mengalahkan nilai-nilai yang selama ini diteriakkan. Hukum yang diharap bisa menjadi panglima malah menjadi komoditas yang diperjualbelikan, sehingga hukum lebih berpihak kepada kaum kaya.
Maka, tidak ada itu masyarakat yang adil, damai, tenteram dan sejahtera. Yang ada justru ketidakadilan yang makin menganga. Kesejahteraan memang ada, tapi hanya untuk mereka yang kuasa. Dan bila ketidakadilan tidak ada, serta kesengsaraan makin merajalela, bagaimana bisa didapat kedamaian dan ketentraman? Keduanya juga makin jauh dari adanya.
Lihatlah, bagaimana bisa diharap ada keadilan bila lembaga legislatif yang notabene adalah wakil rakyat justru banyak membuat undang-undang dan peraturan seperti UU Migas, UU Kelistrikan dan lainnya yang jelas-jelas merugikan atau mengancam kepentingan rakyat? Undang-undang itu semua sangat berbau neo-liberal. Intinya, undang-undang itu memperbesar peluang bisnis swasta dan memperkecil peran negara. Ambillah contoh UU Kelistrikan. Meski telah mengalami perbaikan dari UU 20/2002 yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tapi UU Kelistrikan yang baru disahkan oleh DPR pada Sidang Pleno 8 September 2009 lalu secara substansial masih tetap mengandung hal-hal pokok yang membuat UU 20/2002 dulu itu ditolak. Diantaranya pada Pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik, meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan/atau penjualan tenaga listrik dapat dilakukan secara terintegrasi.
Kata dapat berarti tidak wajib. Dan ini berarti, peluang terjadinya unbundling atau pemecahan PLN secara vertikal yang selama ini ditolak keras oleh MK, SP PLN dan berbagai elemen masyarakat, masih terbuka untuk dilakukan di masa mendatang. Sementara pada Pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Perusahaan Daerah, koperasi, swasta atau swadaya masyarakat.
Sekali lagi, kata dapat pada pasal itu berarti menunjukkan bahwa secara legal antara BUMN, BUMD, Koperasi dan BUMS (lokal dan asing) kedudukannya adalah sama. Padahal semestinya berbeda, mengingat penyediaan listrik adalah kewajiban negara sebagai bagian dari PSO (Public Service Obligation) dimana pelaksanaannya dilakukan oleh BUMN Kelistrikan. Dengan ketentuan pasal ini, dimungkinkan BUMS masuk. Dengan kata lain, pasal ini secara telak telah membuka keran privatisasi, khususnya pada BUMS Asing karena kenyataannya hanya swasta asing yang bermodal besar saja yang mampu masuk sektor kelistrikan. Bila ini terjadi, maka listrik benar-benar telah menjadi komoditas yang semata-mata diproduksi dan didistribusikan untuk kepentingan komersial, sedemikian sehingga PSO yang menjadi tugas negara semakin terabaikan.
Pages: 1 2









Anggota Dewan tu berebut cari kursi adalah untuk mendapatkan JOB dan Order bukan mikirin rakyat
anjing para anggota DPR DAN DPRD…..lebih baik dibubarin aja DPR nya…..mereka dipilih buat menyenangi rakyat n melayani rakyat….toh malah menyengsarakan rakyat….anjing semua nya yg duduk di dpr itu….ngapain milih anggota dewan….biarin aja kursi2 dewan kosong, toh kan bs dikasihkan buat anak2 SD belajar…..